“Iya, penghasilannya berbeda ketika yang bersangkutan ini bekerja di tempat karaoke dibandingkan dari hasil live ini,” katanya.
Penangkapan selebgram RR ‘Si Kuda Poni’ bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya live tarian dewasa di sebuah media sosial. Tak hanya aksi umbar aurat, RR tanpa malu disebutkan juga melakukan aksi masturbasi.
Masyarakat yang melihat aksinya ini mengaku resah karena warganet yang menonton aksi liar selebgram RR secara live berasal dari berbagai kalangan. Maklum saja, selebgram RR ini memiliki ribuan follower.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui tinggal di wilayah hukum Polresta Denpasar. Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang tinggal di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Bali.
Pelaku ditangkap saat sedang tidur dengan hanya mengenakan kaos putih dan celana dalam pada hari Jumat (17/9) sekira pukul 02.00 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (ant/jpr/jpc)