SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa 21/9/2021 sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur Sultra, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Rabu, (22/9/2021).
Ia menerangkan saat ini para pihak yang ditangkap dan diamankan masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK.
“KPK masih memiliki waktu untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Lantas berapa harta kekayaan yang dimiliki oleh Andi Merya? Berdasarkan situs e-Announcement LHKPN, Merya belum melaporkan harta kekayaannya selama menjabat sebagai Bupati.
Terakhir ia melaporkan ketika akan mencalonkan sebagai Wakil Bupati di Koltim per 9 September 2020 sebesar Rp478.078.198. Dan beberapa hari sebelumnya pada 26 Agustus 2020 ia melaporkan dengan jumlah kekayaan yang sama.
Apabila dibandingkan dengan harta kekayaannya ketika sebelum dan setelah menjabat di pemerintah kabupaten Koltim memang terjadi kenaikan yang cukup signifikan.
Ketika ia masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kab Koltim, kekayaannya hanya sebesar Rp43.450.461. Harta ini ia laporkan ketika akan mencalonkan sebagai Bupati Koltim pada 1 April 2015.