SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Kasus pandemi Covid-19 di Kota Kendari melandai. Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga turun, dari level tiga menjadi dua.
Kondisi itu memengaruhi regulasi penerbangan menggunakan moda transportasi udara (pesawat).
Kini calon penumpang cukup menunjukkan hasil negatif swab antigen 1×24 jam untuk melakukan penerebangan dari Kendari menuju daerah lain di Indonesia.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor : 44 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 tentang PPKM di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, bahwa syarat menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) hanya berlaku untuk wilayah PPKM level 4 dan 3.
“Itu artinya, untuk daerah yang PPKM level 2 (Kota Kendari) itu kunjungan (berangkat) tidak lagi menggunakan PCR, tapi syaratnya cukup dengan antigen minimal 1×24 jam. Jadi itu salah satu (syarat)-nya,” ungkap Sulkarnain Kadir, kemarin.
Pemkot siap melayani permintaan warga untuk swab antigen. Sebagai bentuk kesiapan, Sulkarnain telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Lulo untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan swab antigen.
Termasuk meminta faskes memperhatikan biaya swab dengan tetap mematuhi standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Saya sudah instruksikan rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra ini.