Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati dan Kepala BPBD Koltim Ditahan di Rutan KPK

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Suap dalam 2 Proyek Dana Hibah BNPB, Bupati Koltim Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (AZR) langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron diakhir konferensi persnya, Rabu (22/9) malam

“Dan proses penyidikan, tim penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini tanggal 22 September Sampai 11 Oktober 2021 di rutan KPK,” ujarnya.

Kata Gufron, untuk saudara AMN di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Saudara AZR ditahan di Rutan KPK kavling C 1

“Dan sebagai langkah antisipasi memenuhi prokes covid 19, maka para tersangka akan dilakukan Isolasi Mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing,”tandasnya.(ismar/fajar)

  • Bagikan