SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron menjelaskan bahwa Kasus Suap yang menjerat Bupati Kolaka Timur AMN dan Kepala BPBD Koltim AZR terkait dengan Dana Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BNPB dan Dana Siap Pakai (DSP)
Hal ini ia ungkapkan dalam Konferensi Pers via YouTube digedung KPK RI , Rabu (22/9) malam.
“Konstruksi perkara ini yang diduga telah terjadi yaitu sejak bulan Maret sampai Agustus 2021, AMN dan AZR menyusun proposal dana hibah Bantuan dari BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) atau sering disebut Dana RR, serta Dana siap pakai (DSP),” ungkapnya.
Lanjutnya, kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana akhirnya Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) senilai 26,9 Milyar rupiah dan dana hibah siap pakai sebesar 12,1 Milyar rupiah.
“Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR kemudian meminta AMN agar beberapa proyek pekerjaan fisik atas sumber dana kedua tersebut, yang bersumber dari dana hibah BNPB, nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair kepada Pemkab Koltim,” bebernya
Kata Gufron, usul untuk paket belanja konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan sebanyak 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai 714 juta rupiah dan belanja konsultasi perencanaan pembangunan satu unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai 175 juta rupiah akan dikerjakan oleh AZR dan AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen dari dana Konsultan.