Kata mantan Danden Gegana Brimobda Polda Sultra ini, tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AN, dan penganiayaan ini mengakibatkan korban luka-luka, dimana empat jari korban nyaris putus, bahkan ada satu jarinya putus karena disabet sebilah parang oleh tersangka.
“Kejadian ini terjadi secara spontanitas, dimana korban mendengar ada keributan di depan lorongnya, kemudian yang bersangkutan keluar, dan di tempat kejadian, korban bertemu tersangka, kemudian secara spontanitas tersangka melakukan penganiayaan dengan mengarahkan parang kepada korban, beruntung korban menangkis sabetan parang tersebut dan mengenai tangan kanan korban,”paparnya.
Sambung Kompol Alwi, tersangka ini merupakan DPO dari Polres Kendari, dan sejak tahun 2018, tersangka sudah pernah dilaporkan dengan kejadian yang sama, lalu 2019 juga ada satu laporan polisi, tahun 2020 satu laporan polisi dan di tahun 2021 ini ada 2 laporan polisi dan 1 pengaduan, dan Alhamdulillah ditahun 2021 ini akhirnya tersangka berhasil dilakukan penangkapan dan semua laporan yang masuk terkait tindak pidana penganiayaan.
“Adapun motifnya, tersangka berdasarkan informasi punya kegemaran mabuk minuman keras dan sering membuat keonaran,” tuturnya.
Lanjut Alwi, hasil penyidikan sementara, untuk saat ini ia masih sebagai pelaku tunggal, dan sesuai fakta dilapangan tersangka melakukan penganiayaan secara sendiri.
“Untuk menpertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun 8 bulan dan paling lama 5 tahun penjara,”pungkasnya.(ismar/FNN)