Kasus Pencemaran Nama Baik, Wabup Laporkan Bupati

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, BOJONEGORO – Kasus Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto yang melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mulai didalami polisi.

Dua saksi telah diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bojonegoro.

Keduanya berprofesi sebagai jurnalis. Yakni, Rahmat Bima Kusrianto (SuaraBojonegoro.com) dan Yusti Rubiantika (Kompas TV).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Dalanta Kembaren menyatakan, mereka dipanggil sebagai saksi karena dianggap bisa memberikan petunjuk tentang perkara dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sebab, keduanya berada dalam grup WhatsApp yang sama dengan bupati dan wakil bupati Bojonegoro.

Grup itulah yang jadi sarana bupati menulis posting-an hingga berujung laporan polisi.

Menurut Fran, pemeriksaan itu berlangsung pada Jumat (24/9). Para saksi diperiksa secara terpisah.

”Baru dua saksi untuk sementara ini,” katanya kemarin.

Fran menambahkan, pihaknya berencana memanggil saksi tambahan. Namun, dia enggan menjelaskan siapa saksi yang dimaksud. Pun dengan waktunya.

Wakil bupati bukanlah satu-satunya orang yang melaporkan bupati ke Polres Bojonegoro. Anak sulung Budi, Carrine Irawan Kumalasari, juga melakukan hal serupa.

Dia mengadukan posting-an bupati. Fran membenarkan hal itu saat dikonfirmasi.

Meski terdapat laporan dari dua orang yang berbeda, tahapan pendalaman tidak berbeda. ”Intinya kan sama saja,” ucapnya.

Alumnus Akpol 2009 tersebut menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari keduanya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya kini fokus mengumpulkan data lain dari saksi. ”Bertahap. Nanti, rencananya juga ada saksi ahli yang dilibatkan,” tuturnya.

  • Bagikan