SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kedari meminta pengelola Pasar Mokau menghentikan aktivitas pembangunannya.
Pasalnya, pendirian pasar rakyat belum memenuhi syarat karena belum mengantongi izin dari Pemkot Kendari.
Ketua Komisi II Andi Sulolipu mengatakan, pendirian pasar harus memenuhi mekanisme atau aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Apalagi, tanah yang dijadikan lokasi pembagunan kabarnya milik PT Kurnia yang diketahui bermasalah dengan pasar-pasar lainya di Kendari.
“Yang kita takutkan adalah, pasar swadaya masyarakat ini nasibnya akan sama dengan pasar-pasar lain yang bermasalah karena belum ada izin lalu berurusan dengan PT Kurnia. Sebut saja Pasar Basah Mandongga. Ini yang tidak kita inginkan,” kata Andi Sulolipu saat mengunjungi lokasi pembagunan pasar mokoau yang dibangun secara swadaya oleh warga sekitar, kemarin.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya dalam waktu dekat bakal berdiskusi dengan Pemkot Kendari untuk membahasa perizinan pembangunan pasar dimaksud.
“Yang punya keputusan adalah Pemkot Kendari. Kita minta di stop dulu pengerjaanya sambil kita cari solusi di DPRD. Jadi kalaupun siapa dibelakanngnya, nanti kami pangil. Kalau dia tidak muncul berarti tidak ada niatnya untuk berdiskusi sama DPRD,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Pada kesempatan yang sama, Lurah Mokoau, Aswan mengaku pasar yang sudah mulai dikerjakan oleh sebagaian masyarakat memang belum memiliki izin pembagunan.
Olehnya itu, pihaknya sudah meminta warganya untuk mengentikan sementara sampai ada keputusan dari pemerintah.