FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra ajak masyarakat untuk mengadukan atau melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi secara tertulis dan harus didukung dengan alat bukti yang kuat, bukan dengan cara aksi demo yang kadang-kadang tidak didukung oleh alat bukti serta hanya menduga-duga.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra dalam sambutannya dalam kegiatan Seminar dan Penandatanganan MoU Sinergitas Aparat Pengawasa Internal Pemerintah (APIP) dan APH ( Aparat Penegak Hukum) di salah satu hotel di Kendari, Senin (4/10).
“Banyak sekali pengaduan yang masuk di Polda Sultra, baik secara tertulis maupun dalam bentuk aksi demo masyarakat, di Polda Sultra hampir setiap hari ada demo, pasti materinya juga tentang korupsi, tapi alangkah baiknya mereka ini kalau ingin mengadu atau melaporkan, kami juga arahkan untuk melapor secara tertulis dan disertai alat bukti, nanti diterima di Dit Reskrimsus Polda Sultra,” ungkapnya.
Sambungnya, jika ingin mengadukan atau melaporkan tindak pidana korupsi, sebaiknya bukan dengan cara-cara aksi yang kadang-kadang tidak alat bukti mendukung atau hanya menduga-duga.
“Karena kalau hanya menduga-duga semua orang bisa kita duga, ini yang kita sayangkan,” ujarnya prihatin.
Walaupun demikian Kata Kapolda tentunya dengan Nota kesepahaman tentang penanganan tindak pidana korupsi melalui sistem informasi terpadu di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara ini merupakan perwujudan nyata dari sinergitas antara APH dan APIP di bidang tindak pidana korupsi dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang diadukan atau dilaporkan masyarakat.