Sinergitas Penanganan Kasus Korupsi, Pemprov, Kejati, Polda dan BPKP Perwakilan Sultra Teken MoU

  • Bagikan

Lanjutnya, ia berharap APIP dalam hal ini Inspektorat daerah agar tidak lagi mencari kesalahan, tetapi menangkap sinyal awal peluang terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan APIP untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kapabilitas agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat memberikan keyakinan yang memadai dan mampu meminimalkan timbulnya praktek-praktek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah berkomitmen dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Tenggara, dan untuk itu kami sangat mendukung berbagai langkah yang ditempuh guna memperkuat sinergitas APH dan APIP yang tidak hanya dibutuhkan dalam penanganan pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi, Namub juga dalam hal mendukung kemajuan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara,”tambahnya.

“Dan dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan menjadi dasar dalam penanganan laporan dan pengaduan tindak pidana korupsi pada provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten/Kota. Semoga koordinasi antara APIP dan APH di Sultra dapat terjalin dengan baik demi terwujudnya clean goverment di Provinsi Sulawesi Tenggara,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kajati Sultra Sarjono Turin juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan sinergitas antara APH dan APIP dapat bekerjasama dengan baik dalam penanganan Aduan dan laporan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Seminar dan penandatangan MoU dalam rangka sinergitas penanganan antara APIP dan APH dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi. Dan saya juga mengharapkan sekali, kiranya seminar ini nanti bisa diaplikasikan tidak hanya sebatas dalam bentuk seremonial seperti ini saja, tapi aplikasinya yang terpenting nanti, ketika ada problematika pelaporan dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi seluruh stakeholder yang hadir dalam kesempatan ini yang memiliki tupoksi ataupun tusi dalam penanganan korupsi dapat bekerja bersinergi baik dari aparat, inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan maupun BPKP,” bebernya.

  • Bagikan