FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara gelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui sistem informasi terpadu (Sipetak) di Wilayah Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (4/10)
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra, Kajati Sultra Sarjono Turin dan Kepala BPKP Perwakilan Sultra Nani Ulina Kartika Nasution dan juga diikuti oleh 100 peserta dari perwakilan Polda Sultra, Kejati Sultra, BPKP Sultra, Inspektur Kabupaten/Kota Se Sultra, Inspektur pembantu pada Inspektorat Provinsi Sultra dan Inspektorat Kabupaten/Kota dan Auditor/P2UPD Inspektorat daerah Provinsi Sultra.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sangat mengapresiasi adanya perjanjian kerjasama ini demi terwujudnya Good Government di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang dilaksanakan pada tahun 2018 tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi, dimana kegiatan itu di inisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertujuan memperkuat kerjasama yang sinergis diantara Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi,”ujarnya.