FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah resmi menunda pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Itu merujuk pada keputusan Menteri Agama (Menag) nomor 660 tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni lalu.
Kebijakan tersebut rupanya berdampak pada pembiayaannya.
Di Kendari, sebanyak 92 jemaah telah melakukan penarikan setoran awal berhaji.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kendari, Zainal Mustamin mengungkapkan, dari 563 kuota jemaah tahun ini, terdapat 92 jemaah yang melakukan penarikan setoran awalnya.
Bahkan, 10 diantaranya telah menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sebenarnya kata dia, keputusan menarik setoran awal berhaji sangat merugikan jemaah itu sendiri.
Pasalnya, penantiannya selama ini untuk berhaji otomatis tidak terwujud karena sudah tidak akan diprioritaskan pada musim haji berikutnya.
“Ke depan kami masih tunggu kebijakan baru dari pusat. Tentu yang sudah menarik setoran awalnya sudah tidak menjadi prioritas,” kata Zainal Mustamin.
Terpisah, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengaku prihatin atas pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun ini.
Pasalnya, dengan pembatalan tersebut maka berdampak pada daftar tunggu haji saat ini.
“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Kementerian Agama (Kemenag) daftar tunggu haji sudah mencapai 20 tahun,” ungkapnya.
Meski begitu, Sulkarnain yakin kebijakan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini semata-mata untuk melindungi masyarakat khususnya calon jemaah dari resiko penularan Covid-19.