Pesan Ganja 451 Gram dari Medan, Tiga Kawanan Sindikat Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tiga orang tersangka sindikat pengedar ganja berinisial JS (21), MAS (24) dan MIA (25) ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari pada hari Kamis, (30/9) sekira pukul 13.00 WITA.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto saat Konferensi Pers di Mapolres Kendari, Kamis (7/10)

“Adapun barang bukti yang disita 1 buah kardus warna coklat terbungkus plastik warna biru dan terbungkus lagi plastik warna putih yang berisikan plastik warna putih yang berisikan plastik biru yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 451 gram,” ungkapnya.

Lanjut kata Kapolres Kendari, adapun kronologi penangkapan terhadap 3 tersangka, bermula dengan penangkapan dan pengeledahan pada Hari Kamis (30/9) sekira pukul 13.30 WITA terhadap tersangka JS (21) ditempat kerjanya, setelah menerima paket kiriman ganja milik tersangka MAS (24).

“Kemudian pada pukul 13.15 WITA tersangka MAS datang ke kantor jasa pengiriman barang di Jalan Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari untuk mengambil paket ganja tersebut dan langsung disergap oleh tim Satresnarkoba Polres Kendari,”bebernya.

Sambungnya, dan setelah diinterogasi, tersangka MAS mengakui bahwa paket ganja itu miliknya yang ia beli dengan cara patungan dengan tersangka MIA (25).

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Kendari menuju ke rumah tersangka MAS yang terletak di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari dan berhasil menangkap tersangka MIA.

  • Bagikan