FAJAR.CO.ID, BOMBANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menetapkan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) saat Rapat Paripurna, Jumat (8/10)
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bombana Arsyad, menyahkan Perda tersebut setelah menyelesaikan seluruh proses penetapan.
Arsyad menyebutkan sepuluh Perda yang ditetapkan, yakni penyelenggaraan ibadah haji dan biaya transportasi jemaah haji Bombana, pengelolaan barang milik daerah, tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Perda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa.
Selain itu, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang pajak sarang burung walet, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang retribusi jasa kepelabuhanan, Perda tenntang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang pajak hotel, pembentukan Desa Gambere di Kecamatan Poleang Barat, serta perubahan status Kelurahan Lameroro sebagian menjadi Desa Talabente di Kecamatan Rumbia.
“Kesepuluh Raperda ini telah menjadi produk hukum Kabupaten Bombana, dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dan pembangunan sosial kemasyarakatan,” pungkasnya. (KN/fajar)