Selanjutnya kata Kapolres, saksi kemudian menghubungi rekan-rekannya yang lain agar datang melihat korban.
“Adapun motif dari pelaku melakukan penganiayaan kepada korban berdasarkan pengakuan tersangka yaitu adanya motifnya dendam karena pelaku menuduh korban telah menjalin hubungan asmara dengan Istrinya,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(ismar/FNN).