Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Tiongkok Disita Bea Cukai Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Bea Cukai Kendari berhasil mengagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal asal Tiongkok yang diselundupkan via jasa pengiriman mobil ekspedisi domestik, pada hari Kamis (7/10).

Hal ini diungkapkan Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Rabu (13/10)

“Berawal dari informasi intelijen yang didapatkan pada tanggal 6 Oktober 2021 tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari,” ungkapnya.

Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penindakan pada tanggal 7 Oktober 2021.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang, didapati bahwa paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai,”bebernya.

Kata Denny, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, didapati jumlah rokok ilegal ini sebanyak 126.200 batang dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp. 225.898.000,-.

“Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp 140.535.000,-,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihak Bea Cukai Kendari akan secara konsisten memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor.

“Kami berharap adanya dukungan dan peran serta dari masyarakat, Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama- sama kita gempur rokok ilegal,” pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan