FAJAR.CO.ID, BUTON– Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton.
Setelah tertunda selama tiga bulan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka, kini sudah bisa dibayarkan. Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinanti sejak Agustus lalu sudah terbit. Sehingga persyaratan pembayaran TPP telah terpenuhi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani, membenarkan, surat persetujuan dari Mendagri cq Dirjen Bina Keuangan Daerah sudah diterimanya.
Surat bernomor 900/6996/Kedua itu tertanggal 11 Oktober 2021 perihal pemberian persetujuan tambahan penghasilan kepada ASN di lingkungan Pemda semester kedua tahun anggaran 2021 untuk Kabupaten Buton.
“Alhamdulillah sudah ada suratnya. Saya telah terima. Itu artinya kami pun siap untuk membayarkan minggu depan,” katanya, Rabu (13/10).
TPP tersebut kata dia akan dibayarkan sesuai dengan jumlah bulan yang tertunda. Perhitungan semester dua dimulai Juli hingga Desember.
TPP diajukan setiap bulan setelah laporan kinerja bulan sebelumnya, dituntaskan. Sehingga bulan Oktober akan dibayarkan tiga bulan lebih dulu yakni Juli-Agustus-September.
“Tiga bulan yang dirapel. Kalau Oktober laporan kinerjanya dibuat pada November, begitu pula selanjutnya. Jadi TPP ini kebalikan dengan gaji. Gaji dibayar awal bulan berjalan, TPP setelah bekerja,” urai Sunardin Dani.
Untuk TPP enam bulan, Pemkab sudah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 13 miliar dari total Rp 26 miliar untuk setahun. Sementara itu untuk TPP 2022 masih akan dibahas dalam postur APBD induk nantinya. (KN/fajar)