“Persoalan pembahasan kita di DPRD tidak bakalan rumit karena hanya penyesuaian saja, apa lagi Silpa kita sangat kecil. Yang jelas tidak boleh lewat dari tanggal 22 Oktober kita sudah selesaikan seluruh pembahasan APBD Perubahan,” timpalnya.
Menanggapi hal tersebut Pj. Sekda Muna, Harmin Ramba mengatakan keterlambatan ini dikarenakan adanya penyesuaian refokusing dan adanya persoalan teknis.
“Kami akui yang seyogyanya APBD-P sudah finis tepat waktu sesuai ketentuan, tetapi kenapa ini terlambat karena adanya penyesuaian refokusing. Kemudian persoalan teknis terkait penyelesaian dokumen APBD-P,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Harmin, dirinya juga telah melakukan langkah-langkah komunikasi dengan pihak Pemprov terkait keterlambatan pembahasan APBD Perubahan.
“Pada hari Senin saya sudah melakukan konsultasi dengan Pemprov terkait APBD-P Pemda Muna yang sudah terlambat, sekaligus kami konsultasi dengan BPKAD Provinsi, dan alhamdulillah kita masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan APBD-P,” pungkas Harmin.
Setelah mendapat penjelasan Pj. Sekda, pembahasan APBD Perubahan di Banggar dilanjutkan. Hanya butuh dua jam, KUA dan PPAS APBD Perubahan, tuntas dibahas di Banggar.(PS/fajar)