Yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
“Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA yang masuk ke Indonesia seyogyanya dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ini seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait,” pungkasnya. (fin/fajar)