FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemberlakuan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan internasional mulai diterapkan pada Kamis, (14/10).
Salah satu perubahannya adalah masa karantina menjadi lima hari.
“Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diterapkan tepat hari ini,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (14/10).
Beberapa aturan yang berubah dan ditambah itu adalah durasi karantina kini menjadi lima hari. Sebelumnya diwajibkan delapan hari.
Pengurangan waktu karantina itu dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi kasus COVID-19 yang sudah cukup terkendali saat ini.
Selain itu dalam aturan yang berlaku kembali ditegaskan tes PCR kedua akan kembali dilakukan pada hari keempat untuk menentukan selesainya masa karantina.
Pemerintah juga memutuskan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berwisata maka titik kedatangan dipusatkan di bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
WNA yang ingin berwisata juga kini wajib memiliki visa kunjungan singkat, bukti asuransi kesehatan yang menanggung penanganan COVID-19 serta bukti pemesanan dan pembayaran akomodasi selama berada di Indonesia.
“Dalam rangka pemulihan nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata dan pembuatan film. Termasuk dalam rangka komersial dan tujuan mengikuti pendidikan,” terang Wiku.
Saat ini telah ditetapkan 19 negara yang boleh memasuki Indonesia untuk tujuan wisata.