“Memang mereka ini adalah merupakan sindikat dan sudah lama jalan dengan melakukan pengintaian terhadap potensi korban yang ada dan kemudian setelah itu sudah ada yang siap melakukan eksekusi,”pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka utama curanmor ini yakni MAS (21) dan M (28) akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke (3), ke (4) dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan adapun untuk tiga tersangka penadah lainnya yakni R (35), H (27), dan MIL (23) akan dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ismar/FNN)