3,2 Juta Rokok dan Ratusan Miras Ilegal di Musnahkan Bea Cukai Kendari

  • Bagikan

Kata Purwanto, pelanggaran di bidang kepabeanan karena merupakan barang impor yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Sedangkan di bidang Cukai karena melanggar pasal 54 Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,”tandasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version