LPSK, kata Hasto, saat ini sering mendapatkan permohonan perlindungan kasus-kasus yang disebabkan sengketa lahan dan sepak terjang mafia tanah.
Konflik tanah acapkali menyebabkan orang mendapatkan ancaman hingga mengalami kekerasan seperti penganiayaan dan penyiksaan.
”Sebagai representasi negara untuk melindungi saksi dan korban, kami siap memberikan perlindungan bagi warga yang menjadi korban akibat mafia tanah tersebut” pungkas Hasto. (selfi/fajar)