“Implementasi dari hal itu, tenaga kerja mendapatkan perlindungan atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas, kepastian jaminan keselamatan dan kesehatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja dan secara bersama-sama pemberi kerja, pekerja dan pihak-pihak lainnya memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien,” jelasnya.
Lanjut Wagub Sultra, bahwa BLK Kendari sebagai wadah yang menyiapkan angkatan kerja mesti memberikan pemahaman tambahan terkait K3, sehingga ketika terjun di dunia usaha atau industri, para angkatan kerja yang telah dilatih dan dinyatakan kompeten oleh BLK Kendari bisa langsung menyesuaikan diri dengan kondisi dan lingkungan kerjanya.
“Harapan saya, pencapaian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja tahun ini, akan memberikan dorongan dan motivasi bagi pimpinan perusahaan untuk senantiasa mempertahankan prestasi, kinerja, budaya dan norma K3 di lingkungan kerjanya masing-masing,”tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DisTransnaker) Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy melaporkan bahwa maksud dan tujuan pemberian penghargaan K3 Tingkat Provinsi Sultra Tahun 2021 adalah untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan K3 di perusahaan, sebagai bentuk sosialisasi pelaksanaan dan mengkampanyekan kegiatan K3 serta sebagai upaya dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 di perusahaan.
Terkait penyelenggaraan K3 di Provinsi Sultra, bahwa Dinas Transnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan telah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada badan usaha dan tenaga kerja.