Tercatat sejak Januari 2021 sampai dengan September 2021 sebanyak 450 perusahaan dari 1.980 perusahaan yang terdaftar pada Apliksi Wajib Lapor Ketenagakerjaan, dalam pelaksanaan pengawasan norma ketenagakerjaan menekankan pada norma K3 yang mewajibkan agar semua perusahaan melaksanakan dan mengutamakan K3.
Lebih lanjut, Kadis Transnaker Sultra, Ld. Muhammad Ali Haswandy menyebutkan, 24 perusahaan yang mendapatkan Sertifikat Penghargaan antara lain PT. PLN (Persero), UPDK Kendari, PT. Warsila Indonesia, PT. Pertamina Kendari, PT. Hutama Karya – Bumi Karsa, PT. DSSP Power Plan Kendari, Project KSO PP, PT. Pembangkit Jawa Bali, PT. Nindya Beton Plan Kendari, PT. PP (Persero) Tbk. Construction dan Investmen, PT. Gema Kreasi Perdana, PT. Ceria Nugraha Indotama Kolaka, PT. Merbau Indah Raya, PT. Pertamina Pulau Raha, PT. Tani Makmur , PT. Trakindo Utama, PT. Sinar Lima Putra, PT. Aneka Bangunan Cipta, PT. Tata Sakti Cipta, PT. Trakindo Utama Cabang Kendari dan beberapa perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan.
“Ke 24 Perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria penghargaan yang kami kelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu penghargaan Zero Accident, Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta Penghargaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Kepala BLK Kendari Ld. Haji Polondu menuturkan, dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja, perlu adanya peningkatan sosialisasi dan penerapan K3 di setiap perusahaan, termasuk di setiap lembaga pelatihan kerja.