Pemkab Konsel dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat, Ini Hasilnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat Kerjasama Operasional (KSO) bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai non ASN dan pekerja rentan di Kantor Bupati Konawe Selatan, Rabu (27/10).

Rapat KSO tersebut sebagai bentuk sinergi antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan juga Peraturan Bupati (Perbup) No. 24 Tahun 2021 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN dan pekerja rentan yang dibiayai APBD Kabupaten Konsel.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Rasyid juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Minarni Lukman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel Makmur dan Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid memberi penegasan pada Kepala OPD Konsel untuk segera melaporkan data pegawai non ASN, aparat Desa dan pekerja rentan yang bekerja pada instansinya masing-masing kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Konsel agar bisa segera bisa terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial.

“Perbup ini adalah payung hukum kita. Jika kita (Pemda) lambat dalam melakukan pengurusan berarti kita sendiri yang abai dengan aturan pimpinan. Jadi ini mohon menjadi atensi kita semua,” tegas Wabup Rasyid dalam rilisnya kepada fajar.co.id.

Sesuai dengan amanat dalam Perbup, lanjutnya, 4 OPD masing-masing BKPSDM, DPMD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah dinas teknis yang mengurusi program jaminan sosial tersebut.

  • Bagikan