Lanjutnya, dari 62 item barang lelang tersebut, laku terjual 17 item, jadi masih ada sisa kurang lebih 45 item berupa alat berat, ada bulldozer, ada excavator, ada dump truck.
“Jadi total masih ada 45 unit, dan ini yang dari 17 item yang terjual nilainya sekitar 14,9 Milyar, dan sisanya 45 unit akan kita lelang lagi, dan uangnya akan kita sampaikan kepada publik dan akan kita setorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara yang bersumber dari bukan pajak, tapi hasil lelang dari barang rampasan,” bebernya.
Kata mantan Wakajati DKI Jakarta ini, bahwa Jadi ini adalah hasil pelelangan pada minggu yang lalu, dan lelangnya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan hasil rampasan dari Kejari Konawe, dan sidang perkaranya di Kejari Konawe dan inkrahnya dari bulan Juni.
“Jadi sebelum dilakukan pelelangan tentu dilakukan appraisal (penilaian) terhadap nilai atau harga satuan Batang yang akan dilelang, dan ini merupakan tugas daripada Jaksa selaku eksekutor, dan ketika jaksa akan melakukan eksekusi terhadap barang barang ini, karena ini barangnya dalam bentuk fisik, setelah ia mendapatkan hasil appraisal dari lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, yang berhak yang melakukan pelelangan adalah aparat petugas yang ditunjuk oleh negara yaitu kantor KPKNL,” terangnya.
“Jadi jaksa meminta tolong ke KPKNL, karena jaksa tidak bisa melelang sendiri, jadi undang-undang itu seperti itu, jadi karena ini sudah menjadi kewajiban dan tugas kepada kejaksaan selaku eksekutor, yang melelang adalah KPKNL, dan hasil pelelangannya itu, itulah yang diserahkan kepada jaksa untuk menyetorkannya ke Negara, karena Jaksa adalah selaku eksekutor setiap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tandasnya.