Lelang Barang Rampasan 3 Perusahaan Tambang di IUP PT. Bososi, Kejati Sultra Sumbang Rp14,9 Miliar Ke Negara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) gelar kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari uang hasil lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana umum (Pidum) penyalahgunaan IUP di Kabupaten Konawe Utara yang melibatkan Tiga Koorporasi diatas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi.

Uang hasil lelang barang rampasan ini senilai Rp. 14,9 Milyar lebih yang merupakan hasil lelang dari 17 Slot Barang Rampasan dari Tiga Koorporasi tersebut.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kajati Sultra Sarjono Turin, Wakajati Sultra Akhmad Yani, Asintel Kejati Sultra Noer Adi, Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin dan Kasi Penkum Kejati Sultra Dody dan kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kejati Sultra, Selasa (2/11).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin mengatakan bahwa ini merupakan bukti dari Kontribusi Kejaksaaan kepada negara dalam rangka membantu penyelamatan keuangan negara dan pemluihan ekonomi di masa pandemi Covid 19.

“Hari ini adalah konferensi pers terkait penerimaan PNBP dari uang hasil lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana umum penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahwasanya inilah bukti dari kontribusi Kejaksaan kepada negara, dimana dalam situasi pendemi Covid 19 tahun 2020 – 2021 ini yang melanda negeri kita dan melanda dunia, Kejaksaan Republik Indonesia yang ada di Kabupaten Konawe bisa memberikan kontribusi dalam bentuk penyetoran ke Kas negara, uang sebesar Rp. 14,9 Milyar lebih ini,” ungkapnya.

  • Bagikan

Exit mobile version