Minimalisir Penularan Covid-19, ASN Kendari Dilarang Mudik Liburan Natal dan Tahun Baru

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI — Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan mudik liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan itu diambil dalam rangka meminimalisir penularan Covid yang masih menjadi pandemi di tanah air termasuk di Kota Kendari.

“Pengalaman di 2020, saat libur nataru itu jumlah kasus membludak dan hampir tidak terkendali. Sehingga sekarang sudah dihapus itu (libur/mudik) natal dan tahun baru. Jangan sampai karena liburan atau pulang kampung orang-orang membawa virus,” kata Nahwa, kemarin.

Menurut Nahwa, larangan mudik sudah ditegaskan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rangka mencegah penyebaran wabah yang menyerang sistem pernapasan itu.

Meski belum mendapat surat edaran resmi dari pemerintah, namun pihaknya kini tengah menyusun regulasinya.

“Kita masih tunggu edaran dari pusat. Bisa jadi nanti diatur dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang kemudian kita tindak lanjuti,” kata Nahwa.

Mantan Kepala Bapenda Kendari ini menambahkan, bagi para ASN yang nekat mudik dan liburan nataru, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Kita tidak berikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)-nya. Kalau sanksi untuk masyarakat belum ada karena masih disusun regulasinya yang merujuk pada pusat,” kata Nahwa Umar.

Ditempat berbeda, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir kembali mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya saat ini pemerintah Kota Kendari sedang mempersiapkan diri menghadapi potensi terjadinya gelombang ketiga penularan Covid-19 di akhir tahun.

  • Bagikan