FAJAR.CO.ID, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mendalami indikasi pelanggaran hukum aktifitas tambang galian C yaitu Pasir di Kabupaten Konawe yang tak berizin.
Menurut Kejari Konawe ada indikasi Korupsi yang terjadi, yaitu pungutan retribusi dari aktifitas yang illegal.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Irwanuddin Tadjuddin saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, belum lama ini.
Dihadapan media dirinya mengungkapkan ada potensi korupsi yang terjadi dalam usaha penambangan pasir yang tak berizin itu.
“Namanya saja ilegal, kalau ada aktifitas lainnya tentunya itu juga ilegal atau dengan kata lain melanggar hukum,” ujarnya.
Indikasi korupsi diketahui setelah mantan Kajari Buol itu telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pengusaha pasir di Kabupaten Konawe.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pengusaha tambang pasir, semua belum mengantongi izin resmi sesuai regulasi,” kata Irwanuddin.
Oleh karena itu, lanjut Irwanuddin, pihaknya akan mendalami persoalan tersebut. Termasuk memeriksa regulasi terkait penarikan retribusi dari hasil tambang yang diduga ilegal.
“Tata kelola pertambangan itu harus jelas, semua ada aturannya. Ini yang akan kita buka,’ ujarnya.
Menyinggung terkait adanya proyek starategis nasional di Konawe, Irwanuddin mengatakan tidak ada alasan pembenaran sehingga barang yang tadinya ilegal bisa dilegalkan hanya karena alasan tersebut.
“Jika ada oknum yang menyebut atau mengatakan itu boleh, maka bisa dipastikan oknum tersebut bermasalah,” tegasnya.