FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil seleksi administrasi, Senin (8/11). Hal itu tertuang dalam pengumuman Timsel Nomor: 008/TIMSEL-KI/XI/2021.
Menurut Ketua Timsel Najib Husain, jumlah pendaftar calon anggota KIP Sultra sebanyak 35 orang. Setelah dilakukan verifikasi berkas, hanya 22 orang yang dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi.
“Kebanyakan pelamar yang tidak memenuhi syarat disebabkan oleh usia mereka tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu 35 tahun. Mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, usianya di bawah 35 tahun. Bahkan ada yang masih 20-an tahun,” jelas Najib Husain dalam rilisnya.
Pengumuman kelulusan ini dapat diakses pada website resmi Dinas Kominfo Sultra, yakni diskominfo.sultraprov.go.id.
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan menjalani tahapan selanjutnya, yakni tes tertulis yang disebut dengan Tes Potensi. Tes tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis (11/11)
Najib menambahkan, Timsel juga akan menghubungi para pendaftar calon anggota KIP Sultra yang dinyatakan lulus berkas administrasi melalui surat undangan untuk mengikuti seleksi.
“Setelah tes tertulis ini, peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan diumumkan ke publik untuk menerima masukan dan saran dari masyarakat. Selanjutnya, akan menjalani psikotes dan dinamika kelompok, wawancara, dan penulisan makalah,”bebernya.
Sambungnya, pada tahap berikutnya, Timsel akan menyerahkan nama-nama calon anggota komisi informasi hasil seleksi kepada Gubernur. Lalu, Gubernur mengajukan nama-nama tersebut kepada DPRD, yang kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan.