Untuk diketahui, ke 8 tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Adapun ancamannya yakni pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun tahun dan denda paling banyak Lima Milyar Rupiah.(ismar/FNN)