Sehingga Polres Konut menaikkan kasus ke tingkat penyelidikan melalui gelar perkara di Mapolda Sultra, pada (5/11/2021) selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” jelasnya. Rahmat Zam Zam, dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers.
Kasus ini lanjut Rahmat, harus dijadikan pelajaran dan peringatan bagi kepala desa lain agar bisa menjalankan dana desa sesuai aturan supaya terhindar dari pelanggaran hukum. Terlebih dana desa sekarang jumlahnya sangat besar.
“Ini bukti bahwa tidak ada istilah kepala desa kebal hukum terkait penggunaan dana desa. Jika terbukti melakukan korupsi maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(RS/fajar)