FAJAR.CO.ID, KONAWE UTARA – Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara menahan mantan Kepala Desa Mataiwoi, Kecamatan Molawe, berinisial IS. Dia diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tiga tahu berturut-turut yakni tahun 2017, 2018 dan 2019.
Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum, S I.K. Melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmat Zam Zam, S.H., M.H, menjelaskan penahanan terhadap tersangka dilakukan merujuk Informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan korupsi dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Katanya, penyidik Polres Konut ikut mengamankan Surat Pertanggungjawaban (SPj) atau Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana desa tahun 2017-2019 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh sang mantan kades.
“Hasil penyidikan Polres Konawe Utara, telah diperoleh tiga barang bukti yang cukup kuat. Baik dari keterangan saksi maupun bukti dokumen teknikal Dinas PU, Inspektorat dan BPKP Sultra. Modusnya adanya dugaan Mark up sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi, serta pekerjaan pembangunan desa tidak diselesaikan,” ungkap Rahmat, Jumat (5/11/2021).
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini mengatakan setelah dilakukan pengecekan pengelolaan dana dari proses pembangunan, melalui ahli teknikal Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah ditemukan selisih, dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp427.276.585 dalam pengelolaan APBDes Desa Mataiwoi.
Lanjutnya, meski sudah ada hasil temuan, tersangka tidak mnindaklanjuti. Malah dibiarkan begitu saja.