FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah milik tersangka DPO Direktur PT. Thosida Indonesia La Ode Sinarwan Oda (LSO), Jum’at (12/11).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano via telepon kepada Jurnalis fajar.co.id.
“Jadi sejak hari kemarin penyidik Kejati Sultra Sulawesi ke Jakarta dalam rangka mengejar tersangka La Ode Sinarwan Oda (LSO) dalam perkara penyalahgunaan kawasan hutan dan RKAB PT. Thosida Indonesia,”ungkapnya.
Selanjutnya, dengan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami melakukan asset tracking terkait aset-aset tersangka dan keluarganya yang kita anggap berasal dari tindak pidana tersebut.
“Sehingga hari ini (12/11) kita melakukan penyitaan dua buah rumah di Tebet Barat yang dikuasai oleh Istri dan anak dari tersangka DPO LSO tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, tim akan melakukan pemberkasan untuk segera melimpahkan perkara ini secara in absensia.(ismar/FNN).