“Jadi 10 cabang yang ada sekarang, cabang yang dibentuk berdasarkan kerja teman-teman kami, Dan Konawe Utara adalah cabang yang telah terbentuk sebelumnya, jadi cabang Konawe Utara itu masuk didalam kepengurusan dan kepanitian musyawarah wilayah,” ungkapnya.
Persoalan suara, itu kan tergantung daripada SK yang dikeluarkan oleh pusat, kalau pada saat tadi DPP sudah mengeluarkan SK, maka mereka punya hak suara, tapi saya tidak tahu tadi, karena tadi perwakilan dari Konawe Utara keluar dari forum muswil.
“Jadi Pada saat mau acara pembukaan muswil, mereka keluar,” terangnya
Memang ada molor terkait jadwal kegiatan, tadi kita jadwalkan jam 09.00 WITA, kemudian molor dari Jam 09.00 sampai setelah shalat Jum’at, jadi itu karena ada beberapa yang kita minta dari pusat, bagaimana tentang musyawarah wilayah ini, karena kita menunggu kepastian SK yang sudah terbit dari pusat.
“Kalau rekayasa, saya kira tidak, dan yang bisa menjawab itu, adalah pusat, karena pusat yang meng SK kan semua kepanitiaan yang ada di musyawarah wilayah ini, bukan kami,” bebernya lagi.
Yang keluar tadi hanya, Konawe dan Konawe Utara, dan masalahnya kita tidak tahu kenapa dia keluar, jadi dia tidak sempat ikut sidang pleno I dan Sidang Pleno II, jadi pada saat pembukaan dia masuk, begitu selesai pembukaan dia keluar
“Iya, perwakilan Konawe Utara dan Konawe, saat pembukaan muswil,”
“Kegiatan ini sudah sesuai prosedur, bisa dicek di AD/ART PII tahun 2019, mengenai syarat Kourum,”tutupnya.
Berdasarkan pantauan fajar.co.id sejak awal Muswil dan Dokumentasi video yang dimiliki fajar.co.id, pada saat pembukaan Musyawarah Wilayah sesudah sholat Jum’at, saat Plt Ketua PII Sultra yang Juga Komite Pengembangan Organisasi PII Abdullah Qiqi Asmara sedang menyampaikan pidato sambutan, tiba-tiba seorang perwakilan PII Konawe Utara menginterupsi dengan memukul meja, ia mempertanyakan terkait keabsahan Muswil, karena menurutnya lokasi Muswil harusnya dilaksanakan di Kabupaten Konawe Utara atau di Kabupaten Konawe, bukan di Kota Kendari, tapi sampai saat itu, PII Pusat belum mengeluarkan SK untuk menetapkan itu, yang kedua, ia mempertanyakan kenapa sampai saat ini Kepengurusan PII Konawe Utara belum di SK kan oleh Pusat.