Seharusnya, jika mereka ingin mempertanyakan haknya yakni memilih dan dipilih, harusnya mereka suarakan pada saat pleno, bukan pada saat pembukaan Muswil, kan pembukaan itu hanyalah seremoni, belum masuk pada agenda Muswil, nanti pada saat persidangan, baru masuk intinya.
Lanjutnya, terkait Cabang-cabang PII, di Sultra ada 10 Cabang PII yang sudah terbentuk, dan makanya sebelum persidangan, saya minta kepada PP PII yakni Abdullah Qiqi Asmara untuk menjelaskan bahwa berapa cabang yang harus ikut dalam proses Muswil, dan ia nyatakan ada 10 Cabang PII termasuk PII Cabang Konawe dan Konawe Utara.
“Jadi tidak ada yang mengatakan Konawe Utara dan Konawe tidak bisa ikut dalam Muswil, jadi tidak pernah ada yang menyatakan itu,”
“Pengurus Pusat (PP) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sudah mengatakan Konawe Utara dan Konawe bisa mengikuti Muswil ,dan sudah ada nomor SKnya dan dipegang oleh PP PII, dan ini diumumkan di forum bahwa ada 10 Cabang PII yang berhak mengikuti Muswil yakni Kolaka Utara, Kolaka, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Muna, Muna Barat, Bombana dan Kota Kendari,” jelasnya.
Jadi ada 10 yang bisa ikut, tapi dari 10 cabang ini, hanya ada 9 cabang yang memiliki hak memilih, dan 1 yakni Muna barat tidak punya hak memilih, karena Muna Barat tidak cukup jumlah anggotanya.
“Jadi komposisi suara per cabang pada saat itu, berdasarkan jumlah anggota, yakni 25 sampai 50 anggota itu punya 1 suara, 51 hingga 100 anggota itu 2 suara, selanjutnya 101 sampai 300 itu memiliki 4 suara, jadi kalau kita melihat komposisi ini hanya ada 2 cabang yang memiliki lebih dari satu suara yaitu Konawe Utara itu 2 suara, Muna 2 suara karena dia anggotanya ada 52 anggota, Kota Kendari itu 4 suara karena memiliki 178 anggota, yang lain itu hanya satu suara,”