FAJAR.CO.ID, BONE — Kepolisian Resor Bone (Polres Bone) sudah mengungkap pelaku yang menyebarkan Video Call Sex (VCS). Masih anak di bawah umur.
Remaja yang masih berusia 14 tahun itu ditangkap karena merekam dan menyebar video call sex (VCS) kekasihnya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku berinisia AK ditangkap atas laporan tindak pidana UU ITE.
“Pelaku masih anak di bawah umur. Dia diamankan kemarin (Selasa) di Kajuara,” katanya Rabu (17/11/2021).
Kata Mantan Kapolres Pelabuhan Makassar itu, pelaku dan korban terbilang anak di bawah umur. Mereka menjalin hubungan asmara.
Pada saat itu, pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp. Disitu, pelaku meminta korban untuk telanjang dada. Korban pun mengikuti permintaan pelaku.
Belakangan, pelaku ternyata diam-diam merekam layar video tersebut. Kemudian, pelaku mengirimkan rekaman tersebut ke empat temanya.
“Mereka pacaran. Pelaku sempat meminta korban telanjang saat video call,” ucapnya.
Rekaman itu, kata Benny, sempat tersebar luas dan viral diberbagai linimasa sosial media. Keluarga yang mengetahui itu, tak terima. Sehingga melaporkan ke kepolisian.
“Adanya laporan itu, kami tindaklanjuti dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap itu.
Sekadar diketahui video itu berdurasi 2 menit 52 detik. Dalam video tersebut melibatkan remaja yang berstatus pelajar dan diketahui merupakan warga Dusun Tobunne, Desa Gona, Kecamatan Kajuara. Keduanya diketahui berinisial AR dan CA. (agung/fajar)