Polres Kendari Bekuk Lima Pengedar Sabu-sabu dan Tembakau Sintetis

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polres Kendari menangkap 5 pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu masing-masing berinisial MSS (21), MR (31), AAP (18), MAP (23) dan AES (31).

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar yang didampingi Kasat Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Kamis (18/11).

“Dari ke 5 tersangka, tim menyita Narkotika Jenis Tembakau Sintesis seberat 0,6 gram
dan Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 31,53 gram,” ungkapnya.

Kelima tersangka ditangkap di 3 lokasi yakni di Kelurahan Punggaloba, Bonggoeya dan Kadia, dan ditangkap pada 26 Oktober 2021 , 3 November dan 9 November 2021.

“MSS (21) di tangkap pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira jam 22.00 WITA di depan Lapangan Benu-benua Jalan Dipenogoro Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari dengan barang bukti 1 lembar lipatan kertas yang di dalamnya berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,6 gram,” ujarnya.

MR (31) di tangkap pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WITA di Depan rumah makan Pekalongan Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 0,81 gram.

“AAP (18) dan MAP (23) di tangkap pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekitar pukul 23.00 WITA di dalam rumah Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua dengan barang bukti 11 paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 13,71 gram,” bebernya.

  • Bagikan