Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp338 juta kepada negara. Dan, jika tidak membayar uang pengganti paling lama selama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” terang JPU.
Tuntutan ini mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Adapun yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara yang meringankan kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum pidana, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.(BKK/fajar)