FAJAR.CO.ID, KOLAKA – Jaksa menuntut mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Muhardin Tasruddin 2 tahun penjara. Sementara, bendahara pengeluaran Marsia dituntut pidana penjara 4,6 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan secara virtual oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kolaka Fedi Arief Rakhman pada sidang kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (17/11) siang.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim I Nyoman Wiguna itu, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,9 miliar dari anggaran rutin 2019 DPRD Kolaka.
Selain pidana penjara 4,6 tahun, terdakwa Marsia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Marsia membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita sebagai barang bukti sebesar Rp733 juta, dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa yang dititipkan kepada JPU sebesar Rp27 juta, sehingga jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp2,8 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti, dihukum penjara paling lama 1 bulan.
“Sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 3 bulan,” ujar JPU.
Untuk Muhardin Tasrudin, selain pidana penjara 2 tahun, JPU juga menuntut mantan sekwan tersebut untuk membayar denda Rp50 juta.