FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polisi mengamankan sedikitnya lima orang yang diduga melakukan penambangan batu bara illegal di desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Dua dari lima pelaku merupakan warga negara asing asal China.
Kapolres Tanah Bumbu, Ajun Komisaris Besar Polisi Himwan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ajun Komisaris H Made Rasa kepada wartawan, Selasa (23/11), membenarkan hal ini. “Ya benar, untuk selanjutnya saya akan koordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Informasi yang didapat, dua warga negara China yang diamankan, yakni Lin Shoqun (35), sebagai Manajer Operasional dan Lin Zhangshou (55) sebagai pengawas tambang.
Keduanya tinggal di mess yang berlokasi di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara tiga warga negara Indonesia adalah juru bicara atau penerjemah bahasa, Dedy Gusnadi (29), Ariyan (33) sebagai operator alat berat jenis Excavator dan Syahri Ramdan (35) sebagai operator alat berat.
Mereka diamankan sekitar pukul 20.30 WITA di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Senin (22/11).
Adapun jumlah unit yang diamankan sebagai barang bukti, sembilan unit alat berat jenis excavator, satu unit alat berat jenis dozer, dan 20 unit dump truck.(msn-rls/fajar)