“Tentunya dengan besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan pemda, dibayar dengan ketentuan, yakni empat persen dibayar oleh pemberi kerja melalui APBD, dan satu persen dibayar oleh peserta melalui APBDes dengan dasar perhitungan iuran berasal dari Upah Minimum Provinsi,” terangnya.
Berdasarkan hal-hal yang sudah disebutkan, Pemkab Koltim telah ikut mendukung dan berkontribusi terhadap program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini sudah terlihat sejak 1 Juli 2021 yang difasilitasi Pemkab Koltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sudah mendaftarkan program jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya kepada BPJS kesehatan, sebanyak 2092 peserta hingga dengan bulan November Tahun 2021.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan kepada para perangkat desa untuk sama-sama memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS, serta manfaat yang didapatkah. Untuk BPJS kesehatan sebagai badan penyelenggara diharapkan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta,” ucapnya.
Tak lama setelah itu, Sulwan pada siang hari lanjut memimpin rapat evaluasi percepatan penurunan stunting di Kantor Bappeda Litbang Koltim.
Hadir dalam kegiatan, BPKP Sultra, serta seluruh pimpinan OPD dan bagian Setda Koltim.
Dalam kegiatan ini, ia menyampaikan bahwa sejak Tahun 2019 sampai 2020, Koltim mendapat penghargaan nomor dua terbaik se-Sultra, dalam hal penanganan penurunan stunting.
Demi mempertahankan prestasi ini, Pemkab Koltim kata Sulwan, bakal senantiasa menguatkan masing-masing sektor dalam tunjang penurunan Stunting.