FAJAR.CO.ID, KOLTIM – Hari Pertama Berkantor, Pj. Bupati Koltim, Sulwan Abunawas langsung tancap gas memimpin dua kali rapat.
Pagi menyosialisasikan Permendagri No.70 Tahun 2020, siang hari mengarahkan penurunan stunting.
Awalnya, Sulwan memimpin rapat di Aula Pemkab Koltim, terkait sosialisasi hak dan kewajiban peserta JKN KIS dan Permendagri No.70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah di Lingkungan pemerintah daerah (aparatur desa) se-Koltim, Selasa (23/11/2021).
Dalam sambutannya, Sulwan menerangkan bahwa Pemkab Koltim telah mendaftarkan ribuan masyarakatnya untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dikatakannya, salah satu tujuan program JKN-KIS yakni peningkatan pertahanan para aparatur desa, olehnya BPJS Kesehatan sesuai dengan Permendagri No.70 Tahun 2020, diberi amanat untuk menjalankan program pemerintahan ini, sehingga seluruh peserta mendapat informasi tentang hak dan kewajiban sebagai peserta dan manfaat pelayanan dari tingkat pertama hingga lanjutan.
Sulwan juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, jaminan kesehatan merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat.
Namun perlindungan ini hanya diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan, baik itu dibayarkan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun peserta membayar secara mandiri.
Dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020, Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pemda melakukan pendaftaran bagi PPU dan perubahan data kepesertaan jaminan kesehatan bagi peserta PPU di lingkungan pemerintah daerah secara kolektif.