Kejati Sultra Terbitkan Sprindik Umum Baru Kasus Suap RT-PCR di Diskes Sultra, Siapa Yang Disasar?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru terkait kasus suap pengadaan RT-PCR di Dinas Kesehatan Provinsi Sultra pada 25 November 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano kepada jurnalis fajar.co.id, Minggu (28/11).

“Sprindiknya No : Sprin-04/P.3/FD.1/11/2021 tanggal 25 November 2021 tentang dugaan turut serta dalam tindak pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) program percepatan penanganan Covid 19 Provinsi Sultra tahun 2020,” ungkapnya.

Lanjutnya, kenapa kita masih mengunakan Sprindik umum, karena perkara yang lama kan sudah masuk dalam tahap penuntutan, sehingga ini sebelum kita masuk ketahap Sprindik umum, kita sebelumnya sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan, sehingga arah pengembangan perkara ini, karena unsur yang kita miliki yang akan kita buktikan adalah turut serta dalam tindak pidana suap, tentu yang akan kita sasar adalah penerima termasuk juga pemilik uang.

“Jadi arahnya nanti kita akan kembangkan ke sumber uang tersebut yang berdasarkan fakta persidangan berasal dari PT. Genecraft. Selain dr. H ada juga yang bantu dia, dari pihak-pihak Dinas Kesehatan akan kita ungkap juga,” bebernya.

Sambungnya, Jadi pihak-pihak lain yang turut membantu juga akan kita ungkap

“Dan kemudian, rangkaian pemeriksaan kita ini, kita akan mulai hari Selasa, (30/11) hingga Jum’at (3/12) dan ini akan kita laksanakan secara maraton dengan memeriksa kurang lebih 14 orang saksi,” tuturnya.

  • Bagikan