Ia juga menambahkan, bahwa adapun perkembangan kasus suap ini, sidang tahap pertama kan sudah selesai.
“Kalau terdakwa bernama Imel Anitya yang merupakan teknikal sales PT. Genecraft Labs itu sudah terima putusan, sedangkan Direktur PT. Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira juga sudah menerima putusan, tapi informasi terakhir dia mengajukan peninjauan kembali (PK), dan dr. Amry Ady Haris infonya dia kemarin sudah ada putusan dari keputusan bandingnya, dia mengajukan kasasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 25 Januari 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan suap dana Covid-19 yang melibatkan salah satu oknum pejabat Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Sultra dr Amry Ady Haris.
Selain menetapkan dr Amry Ady Haris sebagai tersangka, kasus yang bermula dari proyek pengadaan kelengkapan polymerase chain reaction (PCR) senilai total Rp3,1 miliar, itu menyeret dua nama lainnya yakni Teddy Gunawan Joedistira selaku Direktur dan Imel Anitya selaku Technical Sales PT Genecraft Labs. Keduanya terbukti sebagai pelaku suap terhadap dr Amry Ady Haris senilai Rp.431 juta.(ismar/FNN).