Sugiatno juga menambahkan bahwa tim penyidik Kejati Sultra tidak berhenti kepada tersangka Laode Sinarwan Oda, tapi masih terus melakukan pengembangan penyidikan, dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan ekspose lagi, dan adapun bentuk pengembangannya, tentunya kita akan sasar adalah orang-orang yang kita anggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Jadi tentu saja, akan ada tersangka-tersangka baru, tapi cuman untuk pastinya, tim masih bergerak sekarang untuk menyempurnakan berkas perkara ini, dan kita berharap untuk kasus LSO ini akan segera kita limpahkan secara in absensia, jika DPO yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan,”
“Dan buronnya Laode Sinarwan Oda, kami juga sudah menyampaikan hal ini ke media lokal dan media nasional terkait pengumuman DPO yang bersangkutan tersebut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, yakni Direktur PT. Toshida Indonesia inisial LSO, Manager Keuangan PT. Toshida Indonesia inisial UMR, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra tahun 2020 inisial BHR, dan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra inisial YSM, pada Kamis 17 Juni 2021.
Dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan kerugian negara akibat penyimpangan pengunaan Kawasan Hutan sebesar Rp.495 Milyar lebih. (ismar/FNN)