FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) prihal uji formal atas Undang-Undang Cipta Kerja secepat-cepatnya.
Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.
Dengan demikian, kata Jokowi, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ujar Jokowi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Jokowi menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
Baca juga: Pengamat: UU Ciptaker Penuhi Asas Keterbukaan Partisipasi Publik
Begitu pun dengan Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus ia pimpin dan dipastikan berjalan.
“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas presiden. (dra/fajar)