FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran dengan Nomor 23 Tahun 2021 untuk menyikapi perkembangan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan.
Varian Omicron itu telah berjangkit di beberapa negara di dunia. Adapun SE tersebut tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 dan berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021.
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Minggu (28/11).
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Namun, pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.
“Daftar negara ini dapat bertambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1×24 jam ke depan,” ujar Wiku.
SE Nomor 23 Tahun 2021 juga menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang ditangguhkan visanya dalam 14 hari terakhir, tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia.