Katanya lagi menambahkan, tersangka juga menerima paketan Narkotika Sabu-sabu ini, yang ditempel di sekitar Kampus Baru sebanyak 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu dan tersangka IE (24) kemudian membaginya menjadi 60 paket Narkotika jenis sabu-sabu, namun belum sempat diedarkan telah ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.
“Tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp. 100.000 per gramnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.(ismar/FNN)